Senin, 04 April 2022

ISLAM DI MALAYSIA

ISLAM DI MALAYSIA

By: Amirullah 

Negara ini merupakan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia di sebelah barat, tepatnya di pulau Sumatera dan pulau Kalimantan. Ulasan sekilas ini akan membahas tentang Negeri Jiran, Malaysia. Tepatnya, kehidupan keislaman di negeri Malaysia. Secara akar budaya, mayoritas warga asli Malaysia adalah keturunan Melayu. Warga Malaysia keturunan India dan Cina berjumlah lebih sedikit dibandingkan warga Melayu. Semaraknya agama Islam di Malaysia sangat didukung oleh peran serta pemerintah dalam penetapan peraturan dan penyediaan fasilitas-fasilitas ibadah dan keagamaan yang memadai.[1]

Di Malaysia, pembangunan setiap masjid harus memperoleh izin dari pemerintah. Jadi, Anda jangan heran bila dalam sebuah kompleks perumahan hanya ada satu masjid. Walhasil, kegiatan keislaman pun berpusat di masjid tersebut, mulai dari shalat berjamaah, sekolah agama untuk anak-anak sekolah rendah (di Indonesia, “sekolah rendah” disebut dengan “sekolah dasar”), hingga pengajian rutin ibu-ibu. Di Malaysia, tidak sembarang orang bisa bebas berbicara dan menetapkan keputusan agama. Untuk agama Islam, pemerintah telah mengatur bahwa Malaysia memiliki seorang mufti (pemberi fatwa). Selain itu, setiap negara bagian juga memiliki mufti. Pemberian fatwa keagamaan Islam hanya berhak dilakukan oleh mufti.[2]

Salah satu contoh peran mufti adalah dalam penetapan tanggal 1 Syawal. Penetapan 1 Syawal hanya berhak dilakukan oleh mufti negeri. Oleh karena itu, di Malaysia, tidak kita jumpai masyarakat yang berhari raya Idul Fitri pada hari yang berbeda-beda. Semuanya berada dalam satu komando pemerintah. Pemerintah Malaysia memiliki sistem kontrol yang baik dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Dengan sebab itulah, alhamdulillah, kaum muslimin di Malaysia dapat menyantap makanan dan minuman dengan tenang, karena pemerintah Malaysia sangat ketat menyortir antara makanan halal dan makanan haram. Di hypermart, misalnya, makanan dan minuman yang haram dikonsumsi bagi umat Islam akan diletakkan dalam satu area tersendiri dan diberi peringatan “TIDAK HALAL”.[3]

Selain itu, kawasan judi pun terlarang untuk didatangi oleh umat Islam, sebagaimana di sebuah kawasan judi yang cukup besar di daerah wisata Genting Highland. Setiap orang yang ingin memasuki area judi di sana akan diperiksa identity card-nya. Hanya orang nonmuslim yang boleh masuk ke sana. Bahkan, saking ketatnya menjaga kehidupan keislaman di negerinya, pemerintah Malaysia menangkap 100 pasangan muslim yang merayakan Valentine Day pada Februari 2011.Tak ketinggalan pula sistem negara yang menetapkan raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dalam struktur kenegaraan Malaysia pun, terdapat tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan. Setiap negara bagian juga memiliki raja, menteri besar (pemimpin negara bagian), dan mufti. Hampir seluruh negara bagian menetapkan Mazhab Syafi’i sebagai mazhab negerinya. Akan tetapi, ada satu negara bagian yang menetapkan “Ahlus Sunnah wal Jamaah As-Salafiyyah” sebagai mazhab negerinya. Dialah negeri Perlis.[4]

Diselah-selah perkembangan negara Malaysia seringkali mendapatkan masalah yang serius seperti yang terjadi di ibu kota pada tahun 2018 Ratusan ribu demonstran berbaju putih berkumpul di dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Malaysia, untuk melakukan demo. Demo ini dikenal dengan demo 812. Mereka memprotes Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras (ICERD). Meskipun pemerintah Malaysia telah membatalkan rencana ratifikasi konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa itu, kelompok oposisi tetap turun ke jalan. Ibu kota dibanjiri demonstran yang mengganti unjuk rasa penolakan dengan syukuran. Unjuk rasa terbesar setelah pemerintahan baru terbentuk berkat kemenangan Pakatan Harapan pada 9 Mei ini adalah bukti bahwa konsolidasi oposisi sedang bekerja. Dengan dimotori partai terbesar etnis dan agama, Organisasi Melayu Bersatu (UMNO) dan Partai Islam se-Malaysia (PAS), demonstrasi ini menunjukkan bahwa rakyat tidak sepenuhnya mendukung rezim baru. Dengan alasan ICERD mengancam kedudukan istimewa Melayu, pribumi, dan Islam, mereka menolak pembahasan ratifikasi konvensi itu di parlemen.

Mantan perdana menteri Najib Razak, yang turut serta dalam unjuk rasa ini, menyatakan bahwa aksi damai ini bukan untuk menunjukkan superioritas etnis. Namun pernyataan itu bersifat primordial. Wakil Presiden UMNO Mohamad Hasan menegaskan bahwa umat Islam harus bersatu jika mau mengembalikan marwah agama dan bangsa. Dengan persatuan UMNO dan PAS, mereka bisa melakukan apa saja untuk menegakkan kehormatan. Dengan dalih demokrasi, Abdul Hadi Awang, pemimpin PAS, akan mengerahkan jutaan pendukungnya turun ke jalan menolak pengesahan ICERD. Konvensi ini dianggap mengancam kedudukan istimewa Melayu dan bumiputra yang telah diterakan dalam konstitusi sebagai kontrak sosial. ICERD dilihat sebagai agenda Barat yang lebih menghormati binatang daripada manusia. Jelas, dua retorika ini memainkan emosi primordial dan menarik benang merah antara jati diri khas dan musuh yang nyata: partai berkuasa adalah kepanjangan dari kepentingan Barat.[5]

Sejatinya, dua hujah tersebut bermasalah. Pemerintah, yang ingin mendorong ratifikasi, dikuasai oleh muslim Melayu. Pasal dalam konstitusi yang terkait dengan kedudukan Melayu belum diamendemen dan sistem demokrasi monarki masih dipertahankan. Meskipun ICERD diratifikasi, negara bersangkutan tidak secara otomatis harus mengubah undang-undang dasar. Apalagi tuduhan bahwa kehormatan Islam dinistakan mengada-ada, karena Anwar Ibrahim, pemimpin koalisi pemerintah Pakatan Rakyat, dikenal sebagai politikus muslim moderat yang berkawan rapat dengan Yusuf al-Qaradawi, Ketua Ulama Muslim Dunia.

Anwar gigih mengusung ide ratifikasi dan mengusulkan hal tersebut dibahas di parlemen. Meskipun ide itu ditolak oleh Ketua DPR, ikon reformasi ini berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk berbicara secara terbuka. Dari 52 anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), hanya Malaysia dan Brunei yang belum meratifikasi ICERD. Dalam pidato di New York pada 28 September 2018, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menegaskan bahwa pemerintah akan mengesahkan beberapa resolusi terkait dengan hak asasi manusia.

Jadi, isu penolakan ICERD sejatinya berkaitan dengan kehendak oposisi untuk menegaskan ideologi politik yang didasari sentimen etnis dan emosi keagamaan. Dengan modal ini, tentu mereka bisa mengekalkan dukungan konstituen tradisional dan menarik pemilih mengambang pada pemilihan umum yang akan datang. Selama unjuk rasa, aroma politik partisan begitu kuat, alih-alih secara jujur menyatakan pembelaan terhadap umat. Bahkan doa penutup aksi, yang berupa permohonan agar Pakatan Harapan segera tumbang, dengan jelas menunjukkan politik elektoral yang kuat.

Perseteruan ini perlu dikelola dengan baik, mengingat potensi konflik horizontal bisa mencuat. Setelah kontroversi perobohan kuil Hindu yang memakan korban, isu ICERD bisa mendorong muslim merapatkan barisan untuk menunjukkan bahwa mereka adalah korban dari ketidakberdayaan pemerintah mengatasi hubungan antar-agama dengan adil. Isu agama tidak bisa dilihat dari logika semata-mata, tapi juga perasaan.[6]

DAFTAR PUSTAKA

Rohman, Abdu, Perkembangan Islam dan Gerakan Politiknya di Malaysia, Jurnal Politik Walisongo 2, no 1, (2020): h. 28-36.

Rini Masykuroh, Yufi Wiyos, Politik (Legilasi) Hukum Islam di Malaysia, Jurnal UIN Raden Intann, (2021): h. 124-138.

Sahida, Ahmad, Isu Ras dan Islam di Negeri Jiran, Artikel Tempo. Co, (Universitas Utara Malaysia: 11 Januari 2019).

Sujadi, Eko, Masuknya Islam di Malaysia, Makalah Blog Spot (IAIN Kerinci: 27 Februari 2011).

https://m.merdeka.com/dunia/demo-812-di-malaysia-negeri-jiran-masi-dibekap-isi diskriminasi-ras.html

Mohd Nor, Mohd Roslan dan, Termizi Wan Othman, Wan Mohd, Sejarah Perkembangan Pendidikan Islam di Malaysia, Jurnal Unida Gontor 6, no 1, (2011): h. 65-75.

 

 



[1]Rohman, Abdu, Perkembangan Islam dan Gerakan Politiknya di Malaysia, Jurnal Politik Walisongo 2, no 1, (2020): h. 28.

[2] Mohd Nor, Mohd Roslan dan, Termizi Wan Othman, Wan Mohd, Sejarah Perkembangan Pendidikan Islam di Malaysia, Jurnal Unida Gontor 6, no 1, (2011): h. 65.

 

[3]Eko, Sujadi Masuknya Islam di Malaysia, Makalah Blog Spot (IAIN Kerinci: 27 Februari 2011): h. 5.

[4]Yufi Wiyos Rini Masykuroh, Politik (Legilasi) Hukum Islam di Malaysia, Jurnal UIN Raden Intann, (2021): h. 124.

[5]https://m. merdeka.com/dunia/demo-812-di-malaysia-negeri-jiran-masi-dibekap-isi diskriminasi-ras.html.

[6]Ahmad Sahida, Isu Ras dan Islam di Negeri Jiran, Artikel Tempo. Co, (Universitas Utara Malaysia: 11 Januari 2019): h. 5.

 

“ASBABUN NUZUL”

“ASBABUN NUZUL”

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakan Masalah

Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia yang diwahyukan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW. Pengembagan studi keislaman yang berkaitan dengan al-Qur’an dapat ditempuh di antaranya dengan pendekatan sosio-historis. Aplikasi pendekatan tersebut memungkinkan penemuan nilai-nilai dan makna substansial dalam al-Qur’an. Ayat-ayat al-Qur’an dapat dikategorikan menjadi dua kelompok menurut sebab turunnya ayat. Pertama, ayat yang turun dengan adanya sebab; kedua, ayat yang turun tanpa sebab atau peristiwa yang melatarbelakanginya, seperti ayat-ayat yang menceritakan umat terdahulu, berita-berita alam ghaib, gambaran alam barzakh, persaksian alam kebagkitan, keadaan hari kiamat dan sebagainya

 Masa Rasulullah, banyak peristiwa terjadi yang belum diketahui hukumnya menurut islam. Beberapa sahabat juga sering bertanya kepada Rasulullah tentang sesuatu yang belum mereka pahami. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah untuk mengetahui hukum Islam mengenai hal itu. Maka al-Qur’an turun untuk menjelaskan atau menunjukkan hukum atas peristiwa atau pertanyaan yang muncul tersebut. Jawaban dari al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat manusia. Itulah yang kemudian disebut dengan Asbabun Nuzul, yaitu sebab-sebab turunya ayat-ayat al-Qur’an. Untuk lebih mengetahui atau memahami maksud al-Qur’an secara utuh maka lebih utama jika mengetahui tentang Asbabun Nuzul. Pengenmbangan studi keislaman yang berkaitan dengan al-Qur’an dapat ditempuh diantaranya dengan pendekatan Sosio-historis.

Pendekatan ini memungkinkan penemuan nilai-nilai dan makna substansial dalam al-Qur’an yang terangkum dalam Asbabun Nuzul, yakni sesuatu yang disebabkan olehnya diturunkan suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung peristiwa, atau menerangkan hukumnya pada saat terjadinya peristiwa itu. Karena kita bisa salah menangkap pesan-pesan Al-Qur’an secara utuh, jika hanya memahami dari bahasanya saja secara tekstual tanpa memahami konteks Sosio-historisnya.

B. Rumusan Masalah

    1. Mendiskripsikan Sejarah Perkembangan Ilmu Asbabun Nuzul?
    2. Bagaima Fungsi Ilmu Asbabun Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an?
    3. Bagaimana Lafadz Dan Ungkapan-Ungkapan Asbabun Nuzul?
    4. Bagaimana Urgensi Dan Kegunaan Asbaabun Nuzul?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Sejarah Perkembangan Ilmu Asbabun Nuzul

    1. Pengertian Asbabun Nuzul

  Asbabun Nuzul merupakan bentuk Idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi Asbabun Nuzul adalah Sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu.[1] Meskipun segala fenomena yang melatar belakangi terjadinya sesuatu bisa disebut Asbabun Nuzul, namaun dalam pemakaiannya, ungkapan Asbabun Nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatar belakangi turunya al-qur’an, seperti halnya asbab al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadist. Sedangkan secara terminology atau istilah Asbabun Nuzul dapat diartikan sebagai sebab-sebab yang mengiringi diturunkannya ayat-ayat Al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW karena ada suatu peristiwa yang membutuhkan penjelasan atau pertanyaan yang membutuhkan jawaban.

Banyak pengertian terminologi yang dirumuskan oleh para ulama’, diantaranya:

    1. Menurut Az-Zarqani :

Asbabun Nuzul adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubunganya dengan turunya ayat Al-Qur’an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.[2]

    1. Ash-Shabuni :

Asbabun Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunya satu atau beberapa ayat mulia yang diajukan kepada nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.

 

 

    1. Shubhi Shalih:

Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat. Al-qur’an (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum disaat peristiwa itu terjadi.”

    1. Mana’ al-Qhathan:

Asbabun Nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunya Al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.

    1. Al-Wakidy

Asbabun Nuzul adalah peristiwa sebelum turunya ayat, walaupun “sebelumnya” itu masanya jauh, seperti adanya peristiwa gajah dengan surat Al-Fiil.[3]

Bentuk-bentuk peristiwa yang melatar belakangi turunnya Al-qur’an itu sangat beragam, di antaranya berupa: konflik sosial seperti ketegangan yang terjadi antara suku Aus dan suku Khazraj; kesalahan besar, seperti kasus salah seorang sahabat yang mengimami sholat dalam keadaan mabuk: dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang sahabat kepada Nabi, baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi.

Persoalan apakah seluruh ayat Al-Qur’an memiliki Asbabun Nuzul atau tidak, ternyata telah menjadi bahan kontroversi diantara para uulama’. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki Asbabun Nuzul. Sehingga, diturunkan tanpa ada yang melatar belakanginya (Ibtida’), dan adapula ayat Al-Qur’an itu diturunkan dengan dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa (ghair ibtida’).

Pendapat tersebut hampir merupakan konsensus para ulama. Akan tetapi, ada yang menguatkan bahwa kesejarahan Arabia pra-Qur’an pada masa turunnya Al-Qur’an merupakan latar belakang makro Al-Qur’an; sementara riwayat-riwayat Asbabun Nuzul merupakan latar belakang mikronya. Pendapat ini berarti menganggap bahwa semua ayat Al-Qur’an memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya.

b.  Sejarah Perkembangan Ilmu Asbabun Nuzul

Sejak zaman sahabat pengetahuan tentang Asbabun Nuzul dipandang sangat penting untuk bisa memahami penafsiran Al-Qur’an yang benar. Karena itu mereka berusaha untuk mempelajari ilmu ini. Mereka bertanya kepada Nabi SAW tentang sebab-sebab turunya ayat atau kepada sahabat lain yang menjadi saksi sejarah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan demikian pula para tabi’in yang datang kemudian, ketika mereka harus menafsirkan ayat-ayat hukum, mereka memerlukan pengetahuan Asbabun Nuzul agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Dalam perkembangannya ilmu asbabun nuzul menjadi sangat urgen. Hal ini tak lepas dari jerih payah perjuangan para ulama’ yang mengkhususkan diri dalam upaya membahas segala ruang lingkup sebab nuzulnya Al-Qur’an. Diantaranya yang terkenal yaitu Ali bin Madini, Al-wahidy dengan kitabnya Asbabun Nuzul, Al-Ja’bary yang meringkas kitab Al wahidi, Syaikhul Islam Ibn Hajar yang mengarang sebuah kitab mengenai asbabun nuzul. Dan As-Suyuthi mengarang kitab Lubabun Nuqul fi Asbab An-Nuzul, sebuah kitab yang sangat memadai dan jelas serta belum ada yang mengarang.

BFungsi Ilmu Asbabun Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an

    1. Macam- Macam Asbabun Nuzul

a. Banyaknya nuzul dengan satu sebab

Terkadang banyak ayat turun, sedangkan sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam berbagai surat berkenaan dengan satu peristiwa. Contohnya ialah apa yang di riwayatkan oleh Said bin Mansur, ‘Abdurrazaq, Tirmidzi, Ibn jarir, Ibnul Munzir, Ibn Abi Hatim, tabrani, dan Hakim yang mengatakan shahih, dari Ummu salamah, ia berkata : “Rasullullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan kaum perempuan sedikitpun mengenai hijrah. Maka Allah menurunkan: maka tuhan mereka memperkenankan permohonanya (dengan firman): “sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki ataupun perempuan: (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain... (Ali ‘Imran [3]:195).

Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Nasa’i, Ibn Jarir, Ibnul Munzir, Tabarani, dan Ibn Mardawih dari Ummu Salamah yang mengatakan ; “Aku telah bertanya : Rasulullah, mengapa kami tidak disebutkan dalam al-qur’an seperti kaum laki-laki ? maka suatu hari aku dikejutkan oleh suara Rasulullah diatasa mimbar. Ia membacakan: Sesungguhnya laki-laki dan perempuan Muslim. Sampai akhir ayat 35 Surat al-Ahzab [33].”

Diriwayatkan pula oleh Hakim dari Ummu Salamah yang mengatakan: “Kaum laki-laki berperang sedang kaum perempuan tidak. Disamping itu kami hhanya memperoleh warisan setengah bagian? Maka Allah menurunkan ayat: Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan terhadap apa yang dikaruniakan sebagian dari kamu lebih banyak dari sebagian yang usahakan, dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahan pula. (an-Nisa’ [4]:32) dan ayat: sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim.” Ketiga ayat tersebut turun ketika satu sebab.

b. Penuruna ayat lebih dahulu daripada sebab

Az-Zarkasyi dalam membahas fi ulumil qur’an karya Manna’ Khalil Al Qattan mengemukakan satu macam pembahasan yang berhubungan dengan sebab nuzul yang dinamakan “penurunan ayat lebih dahulu daripada hukum maksudnya.” Contoh yang diberikan dalam hal ini tidaklah menunjukkan bahwa ayat itu turun mengenai hukum tertentu, kemudian pengalamanya datang sesudahnya. Tetapi hal tersebut menunjukan bahwa ayat itu diturunkan dengan lafadz mujmal (global), yang mengandung arti lebih dari satu, kemudian penafsiranya dihubungkan dengan salah satu arti-arti tersebut, sehingga ayat tadi mengacu pada hukum yang datang kemudian. Misalnya firman Allah: Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) [87]:14). Ayat tertsebutdijadikan dalil untuk zakat fitrah. Diriwayatkan oleh baihaqi dengan disanadkan kepada Ibn Umar, bahwa ayat itu turun berkenaan dengan zakat Ramadhon (Zakat Fitrah), kemudian dengan isnad yang marfu’ Baihaqi meriwayatkan pula keterangan yang sama. Sebagian dari mereka barkata : aku tidak mengerti maksud pentakwilan yang seperti ini, sebab surah itu Makki, sedang di Makkah belum ada Idul fitri dan zakat.”

Didalam ayat tersebut, Bagawi menjawab bahwa nuzul itu boleh saja mendahului hukumnya, seperti firman Allah: aku benar-benar bersumpah dengan kota ini, dan kaum (Muhammad) bertempat di kota ini (al-Balad [90]:1-2). Surah ini Makki, dan bertempatnya di Makkah, sehingga Rasulullah berkata: “Aku mnenempati pada siang hari).”

c. Beberapa Ayat Turun Mengenai Satu Orang

Terkadang seorang sahabat mengalami peristiwa lebih datri satu kali, dan al-qur’an pun turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai nya sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari tentang berbakti kepada kedua orang tua. Dari sa’d bin Abi Waqqas yang mengatakan: “ada empat ayat al-qur’an turun berkenaan denganku. Pertama, ketika ibuku bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sebelum aku mwninggalkan Muhammad, lalu Allah menurunkan: dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamumengikutio keduanya dan pergauilah keduanya didunia dengan baik (luqman [31]:15). Kedua ketika aku mengambil sebilah pedang dan mengaguminya, maka aku berkata kepada Rasulullah: “Rasulullah, berikanlah kepadaku pedang ini”. Maka turunlah: mereka  bertanya kepadamu tenytang pembagiuan harta rampasan perang (al-anfal [8]:1). Ketiga, ketika aku sedang sakit Rasulullah datang mengunjungilku kemudian aku bertanya kepadanya : “Rasulullah, aku ingin membagikan hartaku, bolehkah aku mewasiatkan separuhnya?” rasulullah diam. maka wasiat dengan sepertiga harta itu dibolehkan. Keempat, ketika aku sedang minum minuman keras (khamr) bersama kaum Ansor, seorang dari mereka memukul hidungku dengan tulang rahang unta. Lalu aku datang kepada Rasulullah, maka Allah ‘Azza Wajalla menurunkan larangan minum khamar.”

   2. Fungsi Ilmu Asbabun Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an

Pentingnya mempelajari dan mengetahui Asbabun Nuzul adalah untuk memahami ayat Al-Qur’an, baik dalam mengistimbath hukum atau dalam beristidlal, atau sekedar memahami maksud ayat. Tidak mungkin memahami kandungan makna suatu ayat tanpa mengetahui sebab turunnya ayat tersebut.

Al Wahidi menjelaskan: “tidaklah mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui dan penjelasan sebab turunnya.” Ibn Daqiqil ‘Id berpendapat, “Keterangan sebab nuzul adalah cara yang kuat (tepat) untuk mengetahui makna Al-Qur’an. Ibn Taimiyah mengatakan: “Mengetahui sebab nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab menimbulkan pengetahuan mengenai musabab (akibat).” Contohnya dalam QS. Al-Baqoroh ayat 158 yang artinya “Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barang siapa mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan dan Maha Mengetahui.”

Lafal ayat ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakannya itu menunjukkan “kebolehan” dan bukannya “kewajiban.” Sebagian ulama’ juga berpendapat demikian, karena berpegang pada arti tekstual ayat itu.

Dalam uraian yang lebih rinci Az-Zarqani mengemukakan urgensi sebab An-Nuzul dalam memahami Al-qur’an sebagai berikut:

1.Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an.

2. Mengatasi keraguan ayat yang diduga memiliki keraguan umum.

3. Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an.

4. Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.

5. Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya.

6. Penegasan bahwa Al-Qur’an benar-benar dari Allah SWT, bukan buatan manusia.

7. Penegasan bahwa Allah benar-benar memberi pengertian penuh pada Rasulullah dalam menjalankan misi risalahnya.

8. Mengetahui makna serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam Al-Qur’an.

9. Seseorang dapat menentukan apakah ayat mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat aitu harus diterapkan.

10. Mengetahui secara jelas hikmah disyariatkannya suatu hukum.

C. Lafaz dan Ungkapan-Ungkapan Asbabun Nuzul

Ada tiga ungkapan yang menunjukan asbabun nuzul suatu ayat. Dua diantaranya dapat dipastikan sebagai asbabun nuzul. Dan satu lainnya tidak secara pasti menunjukkan kepada asbabun nuzul, mungkin asbabun nuzul mungkin juga tidak. Ungkapan itu adalah sebagai berikut:

a. سبب نزول هذه الأية  ( sebab turunnya ayat ini ialah....)

Apabila suatu peristiwa didahului oleh ungkapan ini, maka tidak diragukan lagi bahwa peristiwa itu merupakan asbabun nuzul ayat yang disebut sebelumnya.

b. Tidak menggunakan kata سبب  seperti diatas. Akan tetapi, menggunakan ungkapan فنزلت  atau فَأَنْزَلَ الله, yang dimulai dengan fa setelah peristiwa dijelaskan. Hal ini tidak diragukan lagi bahwa peristiwa itu juga merupakan asbabun nuzul ayat bersangkutan.

c. Ungkapan kata yang tidak menggunaakan kata سبب  dan juga tidak menggunakanف  setelah  peristiwa.  Akan tetapi, ia menggunakan kata فِي   sebelum menjelaskan peristiwa.  Hal ini tidak dapat dikatakan asbabun nuzul secara pasti, tetapi ada dua kemungkinan, mungkin asbabun nuzul dan mungkin juga tidak.

Untuk menentukan peristiwa yang menjadi asbabun nuzul suatu ayat, ungkapan-ungkapan diatas pelu menjadi pertimbangan dan perhatian seorang mufassir. Artinya, seorang mufassir dalam mencari asbabun nuzul suatu ayat hendaklah merujuk kepada peristiwa yang mengandung ungkapan yang terdapat pada poin satu dan dua.[4]

DUrgensi Dan Kegunaan Asbaabun Nuzul

      a. Mengetahui hikmah diundankannya suatu hukum dan perhatian syara terhadap kepentingan umum untuk menghadapi suatu peristiwa.[5]

      b. Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.

    c. Menghususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus (khusus al-sabab) dan bukan lafazh yang bersifat umum(umum al-lafaz).

    d. Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.

    e. Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu kedalam hati orang yang mendengarnya.[6]

Dalam uraian yang lebih rinci, Az-Zarqani mengemukakan urgensi Asbab an-Nuzuldalam memahami al-Quran sebagai berikut:

    1. Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat al-Quran. Diantaranya dalam surat al-baqoroh ayat 115:

وَللهِالْمَشْرِقُوالْمَغْرِبُفَأَيْنَمَاتُوَلُّوْافَثَمَّوَجْهُاللهِإِنَّاللهَوَاسِعٌعَلِيْم

Terjemahnya:

“ Dan kepunyaan Allah lah Timur dan Barat; maka ke mana juga pun kamu menghadap, di­sanapun ada wajah Allah; sesungguhnya Allah adalah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”

Bahwa timur dan barat merupakan kepunyaan Allah. Dalam kasus sholat, dengan melihat zahir ayat diatas sesorang boleh menghadap kearah mana saja sesuai dengan kehendak hatinya. Ia seakan-akan tidak menghadap kiblat ketika sholat. Akan tetapi ketika melihat asbab an-nuzul-nya, tahapan bahwa interpretasi tersebut keliru. Sebab, ayat diatas berkaitan dengan sesorang yang sedang berada dalam perjalanan dan melakukan sholat diatas kendaraan, atau berkaitan dengan orang yang berjihad dalam menentukan arah kiblat.

     2. Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.

  3. Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Quran, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus (khusus As-sahab) dan bukan lafadz yang bersifat umum (umum al-lafadz).

     4. Apabila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain sebab. Dan bentuk sebab ini tidak dapat dikeluarkan (dari cakupan lafal yang umum itu), karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafal umum itu bersifat qat’i (pasti). Maka ia tidak boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu bersifat zanni (dugaan). Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama umumnya.

 5. Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat tersebut turun.

 6. Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat Al-Quran, serta untuk memantapkan wahyu kedalam hati orang yang mendengarkan. Sebab, hubungan sebab-akibat (musabbab), hukum, peristiwa, dan pelaku, masa dan tempat merupakan suatu jalinan yang bisa mengikat hati.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Asbab al-Nuzul adalah kejadian atau peritiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Quran. Ayat tersebut dalam rangka menjawab, emjelaskan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian-kejadian tersebut.  Asbab al-Nuzul merupakan bahan-bahan sejarah yang dipakai untuk menberikan keterangan-keterangan terhadap lembaran-lembaran dan memberinya konteks dalam memahami perintah-perintah-Nya. Sudah tentu bahan-bahan sejarah ini hanya melingkupi peristiwa-peristiwa pada masa Al-Quran masih turun (‘ashr at-tanzil).

1)      Macam-macam Asbabun An-Nuzul:

a. Dilihat dari Sudut Pandang Redaksi-Redaksi (Cara dan Gaya menyusun kata) yang Dipergunakan dalam Riwayat Asbab An-Nuzul

   1. Sharih (visionable/jelas)

   2. Muthamilah (impossible/kemungkinan)

b. Dilihat dari Sudut Pandang Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk Satu Ayat atau Berbilangnya Ayat untuk Satu Asbab An-Nuzul

    1. Berbilangnya Asbab an-Nuzul untuk satu ayat (Ta’addud al-Sabab wa Nazil al-Wahid)

    2. Variasi ayat untuk satu sebab (Ta’addud al-Nazil wa As-sabab al-wahid)

2)      Lafadz Dan Ungkapan-Ungkapan Asbabun Nuzul

a. sebab turunnya ayat ini ialah  سبب نزول هذه الأية

b. Menggunakan ungkapan فنزل atau فَأَنْزَلَ الله,.

c.  Menggunakan kata فِي sebelum menjelaskan peristiwa.

3)      Urgensi dan kegunaan Asbaabun Nuzul

a. Membantu dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an.

b. Mengatasi keraguan ayat.

c. Menghususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an.

d. Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.

e. Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat.

B. Saran

Dengan disusunnya makalah Ulumul Qur’an tentang Asbabun Nuzul ini, penulis mengharapkan pembaca dapat mengetahui kajian Ulumul Qur’an, untuk mengetahui lebih jauh, lebih banyak, dan lebih lengkap tentang pembahasan Asbabun Nuzul, pembaca dapat membaca dan mempelajari buku-buku dari berbagai pengarang, karena penulisanya membahas garis besarnya saja tentang ulumul quran dan hanya membahas lebih dalam tentang asbabun nuzul. Disini penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga keritik dan saran yang membangun untuk penulisan makalah-makalah selanjutnya sangat diharapkan. 


DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. H. Drajat Amroeni,. M.Ag. “Ulumul Qur’an” Cimangis, Depok 2007

http://juniskaefendi.blogspot.com/2019/11/makalh-ulumul-quran-tentang-asbabun_6.html?=1 Diakses 8 Maret 2021

Munjin Shidqy “Ilmu Alqur’an dan Tafsir” Jurnal (Bandung: Universitas Islam Negeri Sunan Gunun Djati Bandung 2019)

http://www.sarjanaku.com/2009/12/makalah-asbabun-nuzul.html?m=1 Diakses Pada Tanggal 8 April 2021

https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/eganurfadillah5648/5bf5529dab12ae790d67fcf7/asbabun-nuzul Diakses Pada Tanggal 8 April 2021 

ISLAM

By: Amirullah Islam (bahasa Arab: ٱلْإِسْلَام, translit. al-’Islām, Tentang suara ini dengarkan) adalah sebuah agama (Din, bahasa Arab: دٖين...